Polresta Bandara Soetta Gagalkan 25 CPMI yang Akan Bekerja Keluar Negeri secara Non Prosedural

    Polresta Bandara Soetta Gagalkan 25 CPMI yang Akan Bekerja Keluar Negeri secara Non Prosedural

    TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan keberangkatan 25 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang akan bekerja ke luar negeri secara non-prosedural.

    Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald FC Sipayung menjelaskan, pada kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut pihaknya berhasil menangkap tujuh tersangka.

    "Tujuh tersangka masing-masing wanita inisial R (64), DSK (54), IA (36). Kemudian, pria berinisial K (33), AT (34), AD (24) dan LS (43), " kata Ronald dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (16/1).

    Menurut Ronald, dalam aksinya para tersangka menjanjikan kepada para CPMI bekerja di luar negeri sebagai karyawan pabrik dan asisten rumah tangga dengan gaji mencapai Rp 6 juta hingga Rp 20 juta.

    Alumnus Akpol tahun 2002 tersebut menjelaskan, tersangka R yang berperan sebagai perekrut CPMI non-prosedural mendapatkan keuntungan Rp 6 juta per-orang. 

    "Sedangkan enam tersangka lainnya yang berperan membantu keberangkatan para CPMI non-prosedural mendapatkan keuntungan Rp 8 juta per-orang, " terang Ronald.

    Lebih lanjut, dengan adanya kejadian tersebut Kapolresta Bandara Soetta menyampaikan imbauan kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

    Kapolda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri. Hal itu salah satu cara agar tak menjadi korban TPPO. 

    "Bila masyarakat melihat atau mengalami TPPO diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, " tandas Ronald.

    Kasat Reskrim Kompol Yandri Mono menambahkan, keberangkatan 25 CPMI non-prosedural berhasil digagalkan dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai dengan awal Januari 2025.

    "25 CPMI non-prosedural tersebut berasal dari daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jakarta, Jawa Timur serta Sumatera Utara, " terang pria yang akrab disapa Yandri tersebut.

    Menurut alumnus Akpol tahun 2010 tersebut, pengungkapan kasus TPPO itu merupakan hasil kolaborasi pihaknya bersama BP3MI Banten dan Imigrasi Bandara Soetta.

    "Tujuan akhir penempatan para CPMI non-prosedural ini di antaranya, Uni Emirate Arab, Singapura, Thailand, Korea Selatan, Oman, " beber Yandri didampingi perwakilan BP2MI, Kemenaker dan Imigrasi.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

    Dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

    "Serta Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 2 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, " tandas Yandri.

    Sementara itu, Kepala BP3MI Banten Kombes Pol Budi Noviyanto mengapresiasi Polresta Bandara Soetta atas sinergitas yang baik dalam pengungkapan kasus TPPO tersebut.

    Masih di tempat yang sama, perwakilan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Bagus Kuncoro berharap sinergitas pihaknya bersama BP2MI dan Polri dapat terus ditingkatkan untuk mencegah keberangkatan CPMI non-prosedural. 

    (Spyn)

    polresta bandara soetta gagalkan 25 cpmi keluar negeri non prosedural
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Kasie Humas Polresta Bandara Soetta Diganjar...

    Artikel Berikutnya

    Pembinaan lahan pekarangan ketahanan pangan,...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Korbrimob Polri Gelar Kejuaraan Menembak Internasional "Brimob Xtreme 2025
    Dandim 1710/Mimika Dampingi Kasdam XVII/Cenderawasih Dalam Peresmian dan Serah Terima Gudang Logistik BNPB di Distrik Agandugume Sebagai Bentuk Dukungan Pada Pembangunan di Papua Tengah
    Motif Sakit Hati, Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Artis Sandi Permana
    Korbrimob Polri Gelar Kejuaraan Menembak Internasional "Brimob Xtreme 2025"
    Kick Off Penerimaan Terpadu Polri 2025. Undangan terbuka Untuk Anak-anak Muda Terbaik Bangsa

    Tags